Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Merangin
Jalan Lintas Sumatera KM 05, Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
PPID MAN 1 Merangin dibentuk berdasarkan:
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 29 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama
Keputusan Kepala MAN 1 Merangin tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan MAN 1 Merangin
Visi:
“Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat, dan akuntabel di lingkungan MAN 1 Merangin.”
Misi:
Menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara profesional dan berkualitas.
Meningkatkan tata kelola dokumentasi dan informasi yang baik.
Menjamin akses informasi publik bagi masyarakat luas sesuai ketentuan hukum.
Meningkatkan kesadaran warga madrasah terhadap keterbukaan informasi.
Pembina: Kepala MAN 1 Merangin
PPID Utama: Wakil Kepala Madrasah Urusan Humas
PPID Pelaksana:
Kepala TU
Wakil Kepala Madrasah lainnya (Kurikulum, Kesiswaan, Sarpras)
Staf Administrasi
Tim IT/Website Madrasah
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menjamin informasi publik tersedia dan mudah diakses.
Melakukan klasifikasi dan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
Menyusun laporan tahunan layanan informasi publik.
Masyarakat atau pihak yang memerlukan informasi dapat mengajukan permohonan informasi melalui:
Datang langsung ke kantor MAN 1 Merangin
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada PPID MAN 1 Merangin
Email/Website Resmi: [jika ada, bisa dicantumkan]
Jam Pelayanan: Senin – Jumat, pukul 08.00 – 15.00 WIB
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...