
(Merangin, MAN 1) Pada hari Rabu (8/9) dari pukul 08.30 – 10.15 WIB bertempat di lapangan MAN 1 Merangin, sebanyak 30 orang siswa/i mewakili 517 orang siswa MAN 1 Merangin mendapat Pembinaan dan Penyuluhan dari Polres Merangin tentang UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU No. 22 tahun 2019 tentang Tata Tertib Berlalu Lintas.
Kepala MAN 1 Merangin Tri Sulistiyo, S.Pd,MA, dengan didampingi Wakil Kepala Madrasah Bidang Kehumasan Marwan, S.PdI, M.PdI dan guru BK Aprizon, S.Pd, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kepala Kepolisian Resor Merangin yakni Bapak Irwandy Purnamawan, S.I.K khususnya kepada Team dari Sat Bimas Polres Merangin yang telah sudi memberikan Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) terhadap para siswa/i di MAN 1 Merangin. Kegiatan ini sangat tepat dilaksanakan sehingganya siswa kami bisa mengerti aturan Hukum yang berlaku, baik itu aturan pemerintah maupun aturan perundangan – undangan, sekaligus juga memberikan peringatan dini kepada para siswa, agar tidak melakukan perbuatan negatif yang berdampak merusak mental,akhlak dan moral siswa itu sendiri, demikian ujarnya.
Lebih jauh Kepala Madrasah mengungkapkan, sangat mengapresiasi Team Sat Bimas Polres Merangin yang telah mengunjungi MAN 1 Merangin untuk memberikan bimbingan, pembinaan kepada siswa/i kami.
Setelah penyampaian dari Kepala MAN 1 Merangin, , Kabid Humas Polres Merangin menyampaikan materinya tentang Peran Polri dalam upaya Penegakan Hukum terhadap penyebaran Hoax menurut UU ITE, dimana beliau menjelaskan bahwa dalam satu menit ada sekitar 188 kegiatan yang dikirim melalui media sosial, dan didalamnya banyak hal-hal yang negatif yang tersebar sehingga banyak orang jahat beraktifitas didunia maya.
Dalam perkembangan media sosial kita harus memahami bahaya tersembunyi dalam memanfaatkan internet, sehingga Kabid Humas berharap kepada para siswa, jangan terlalu baper, sehingga kita tidak terlalu terpengaruh dengan adanya hal-hal yang mempengaruhi diri kita untuk terlibat dalam pengaruh medsos yang akibatnya akan merugikan diri kita sendiri.
“Untuk mengantisipasi bahaya medsos yang dalam hal ini berita hoax, maka di bidang Humas sudah ada Subbid yang baru menanganinya, yaitu Biro Multimedia, yang kegiatannya berupa patroli cyber, jadi kalau ada yang melakukan perbuatan yang merugikan orang lain maka langsung diketahui oleh Biro multimedia dan akan ditindak lanjuti melalui proses Hukum yang berlaku,†Tegasnya.
Di akhir penyampaian materinya Kabid Humas berharap kepada seluruh siswa/i agar lebih berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial, karena kalau kita tidak berhati-hati maka akan dimanfaatkan oleh orang lain, dalam hal ini berupa ujaran kebencian yang dapat berdampak bahaya pada diri sendiri bahkan kepada orang lain.
Beliau menegaskan bahwa gunakanlah media sosial itu dengan baik dengan cara mengekspos berita-berita positif yang dapat menguntungkan.
Materi kedua disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Merangin tentang Tata Tertib Berlalu Lintas dan sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2019.
Dalam penyuluhannya, Kasat Lantas menyampaikan pentingnya mentaati peraturan lalu lintas agar terwujudnya pelayanan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar, etika berlalu lintas.
“Pelanggaran lalu lintas dijalan raya dari tahun ketahun mengalami peningkatan dengan berbagai macam kasus, mulai tidak menggunakan Helm, kelengkapan pribadi seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK, kelayakan kendaraan, sampai dengan etika dalam berkendaraan. Hal ini tentunya dipengaruhi oleh kesadaran hukum Masyarakat dalam mentaati peraturan berlalu lintas,†kata Kasat Lantas.
Mengakhiri penyuluhannya, Kasat Lantas juga berpesan agar para siswa MAN 1 Merangin khususnya, dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. (MRW/NDI)
|
314x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Merangin dan Sekitarnya
Memuat tanggal...