
MAN 1 Merangin, Senin 7 Agustus 2023 mendapat kunjungan dari Kasat Lantas Polres Merangin dalam rangka penyuluhan bagi siswa/siswi MAN 1 Merangin tentang berkendara yang baik dan benar. Bertindak langsung sebagai pembina upacara Kasat Lantas Polres Merangin dalam amanatnya menghimbau kepada seluruh siswa dan siswi MAN 1 Merangin agar dapat mematuhi aturan berkendaraan di jalan raya. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Dalam amanatnya beliau juga menyampaikan bahwa siswa yang belum mencapai usia 17 tahun tidak dibenarkan untuk membawa kendaraan bermotor sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karenanya diminta orang tua atau yang lainnya agar dapat mengantar anaknya ke sekolah/madrasah atau menyuruh anaknya naik gojek bilamana tidak ada kesempatan untuk mengantarnya. Bagi siswa/siswi yang sudah mencapai umur 17 tahun, maka diperbolehkan untuk membawa kendaraan bermotor sendiri tentunya dengan berbagai persyaratan seperti memakai helm, membawa SIM, memasang kaca spion, menggunakan knalpot racing (brong) yang dapat menganggu kenyamanan bagi pengguna jalan yang lainnya dan sejumlah aturan yang berlaku lainnya.
Pihak Polres Merangin merasa perlu melakukan pembinaan terhadap pelajar di sekolah atau madrasah mengingat maraknya akhir -akhir ini terindikasi anak -anak muda (siswa) yang tidak mengindahkan tentang aturan lalulintas yang pada suatu saat dapat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Apabila disuatu saat nanti tertangkap, maka pihak kepolisian (Lantas ) Merangin tidak akan segan untuk menindak sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku. (Lg/Rnd).
|
318x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Merangin dan Sekitarnya
Memuat tanggal...