Manajemen: Tata Tertib Madrasah



TATA TERTIB SISWA/I MAN I MERANGIN

LARANGAN PASAL 6

 

Dalam kegiatan sehari-hari di Madrasah Siswa/i wajib mematuhi aturan protokol kesehatan, kemudian siswa/I dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :

 

  1. Mencemarkan nama baik Madrasah, Guru, Karyawan, dan Kepala Madraasah.
  2. Melawan/berbantahan/menganiaya Guru, Karyawan, dan Kepala Madrasah secara fisik
  3. Membawa/menggunakan HP (hand phone) ke madrasah, kecuali ditugaskan oleh Guru untuk proses pembelajaran. Bagi yang melanggar HP tersebut di ambil dan hanya orang tua yang bisa mengambilnya. Bagi siswa/I yang KOS untuk keamanan HP tersebut dapat dititipkan pada Guru BK.
  4. Merokok, minuman keras, mengedar dan mengkomsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya di lingkungan Madrasah atau di luar Madrasah.
  5. Berkelahi baik perorangan maupun berkelompok di lingkungan Madrasah maupun di luar Madrasah.
  6. Mencoret dinding bangunan, pagar, perabot, dan peralatan lainnya.
  7. Membawa senjata tajam atau alat-alat lainnya yang membahayakan keselamatan orang lain kecuali ada ketentuan dari Madrasah.
  8. Membawa atau mengedarkan bacaan, gambar, atau kaset/VCD/Sosial Media (SOSMED) pornografi yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran Madrasah.
  9. Membawa kartu dan bermain judi dan sejenisnya di dalam maupun di luar Madrasah
  10. Berambut panjang bagi laki-laki, tidak memakai anak jilbab bagi perempuan/putri, berkuku panjang, mengecat/menyemir rambut dan kuku.
  11. Membuat tato permanen di tubuh, memakai kalung, gelang mainan atau sejenisnya.
  12. Khusus bagi laki-laki ranbut tidak boleh dikuncir atau bercukur gundul, belakang 1 cm, depan 3 cm, dan tengah 2 cm.
  13. Memakai perhiasan Emas dan sejenisnya putra ata putri secara berlebihan.
  14. Memakai make up atau sejenisnya kecuali ada ketentuan dari Madrasah.
  15. Menggunakan kendaraan tidak sopan, knalpot prong.
  16. Tidak menggunakan kawat gigi atau behel gigi
  17. Memalsukan tanda tangan orang tua, guru, karyawan, dan Kepala Madrasah, merubah nilai raport.

 


 

Halaman ini diakses pada 29-03-2024 19:40:18 wib
Diproses dalam waktu : 0.327 detik
Diakses dari ip address: 127.0.0.1
Copyright © 2018 Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi - Allright Reserved