Manajemen: Tata Tertib Madrasah
TATA TERTIB SISWA/I MAN I MERANGIN
LARANGAN PASAL 6
Dalam kegiatan sehari-hari di Madrasah Siswa/i wajib mematuhi aturan protokol kesehatan, kemudian siswa/I dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Mencemarkan nama baik Madrasah, Guru, Karyawan, dan Kepala Madraasah.
- Melawan/berbantahan/menganiaya Guru, Karyawan, dan Kepala Madrasah secara fisik
- Membawa/menggunakan HP (hand phone) ke madrasah, kecuali ditugaskan oleh Guru untuk proses pembelajaran. Bagi yang melanggar HP tersebut di ambil dan hanya orang tua yang bisa mengambilnya. Bagi siswa/I yang KOS untuk keamanan HP tersebut dapat dititipkan pada Guru BK.
- Merokok, minuman keras, mengedar dan mengkomsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya di lingkungan Madrasah atau di luar Madrasah.
- Berkelahi baik perorangan maupun berkelompok di lingkungan Madrasah maupun di luar Madrasah.
- Mencoret dinding bangunan, pagar, perabot, dan peralatan lainnya.
- Membawa senjata tajam atau alat-alat lainnya yang membahayakan keselamatan orang lain kecuali ada ketentuan dari Madrasah.
- Membawa atau mengedarkan bacaan, gambar, atau kaset/VCD/Sosial Media (SOSMED) pornografi yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran Madrasah.
- Membawa kartu dan bermain judi dan sejenisnya di dalam maupun di luar Madrasah
- Berambut panjang bagi laki-laki, tidak memakai anak jilbab bagi perempuan/putri, berkuku panjang, mengecat/menyemir rambut dan kuku.
- Membuat tato permanen di tubuh, memakai kalung, gelang mainan atau sejenisnya.
- Khusus bagi laki-laki ranbut tidak boleh dikuncir atau bercukur gundul, belakang 1 cm, depan 3 cm, dan tengah 2 cm.
- Memakai perhiasan Emas dan sejenisnya putra ata putri secara berlebihan.
- Memakai make up atau sejenisnya kecuali ada ketentuan dari Madrasah.
- Menggunakan kendaraan tidak sopan, knalpot prong.
- Tidak menggunakan kawat gigi atau behel gigi
- Memalsukan tanda tangan orang tua, guru, karyawan, dan Kepala Madrasah, merubah nilai raport.